Presiden Prabowo: Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

: Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024)/Foto : Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 10 Desember 2024 | 00:04 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 288


Jakarta, InfoPublik - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial," jelas Presiden.

Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat," kata Kepala Negara.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menambahkan pentingnya penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau kebutuhan spesialisasi.

Yassierli juga meminta pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk terlibat aktif dalam penghitungan dan penetapan upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. "Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu," ujarnya. 

Menaker mengingatkan bahwa batas waktu penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2024.

Presiden dan Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. "Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional," pungkas Yassierli.

Rapat ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rapat yang berlangsung secara hybrid ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya serta seluruh Penjabat Gubernur seluruh Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:19 WIB
Jalur Rel di Petak Lintas Stasiun Gubug-Stasiun Karangjati sudah Bisa Dilalui
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 19:34 WIB
Kemen PPPA Dorong Partisipasi Perempuan Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis