- Oleh MC PROV RIAU
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:38 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 8 Desember 2024 | 16:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 195
Pekanbaru, InfoPublik – Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai saat diduga berupaya menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus. Mereka terdiri dari 17 warga negara Myanmar dan 9 warga negara Bangladesh.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Operasi Koarmada I dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, mengungkapkan bahwa dari total 26 WNA, 24 orang ditemukan di pesisir Pantai Pelintung, sementara 2 lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai.
"Sebanyak 24 WNA ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I, sedangkan dua lainnya diamankan oleh Polsek Medang Kampai," ujar Ricky saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Sabtu (7/12/2024).
Ricky menjelaskan, 9 WNA asal Bangladesh sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. Namun, mereka diduga hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, turut mengapresiasi keberhasilan ini. Menurutnya, sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura rentan terhadap praktik penyelundupan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi sehingga kami dapat bertindak cepat," ujar Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap jalur tikus yang sering digunakan oleh pelaku penyelundupan.
"Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak penyelundupan," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu memberantas praktik penyelundupan manusia. Laporan warga memungkinkan aparat bertindak cepat dan mencegah pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.
Dengan sinergi yang terus ditingkatkan antara aparat dan masyarakat, upaya penyelundupan melalui jalur tikus diharapkan dapat ditekan secara signifikan, memastikan wilayah perbatasan tetap aman dan tertib.
(Mediacenter Riau)