- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 23 Januari 2025 | 09:50 WIB
: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat. Foto: Kemlu RI
Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Desember 2024 | 10:35 WIB - Redaktur: Untung S - 262
Jakarta, InfoPublik - Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) senantiasa mengutamakan cara-cara persuasif, dalam menyelesaikan isu Myanmar sehingga ASEAN tidak akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada negara tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat, melalui keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
“Sanksi itu bukan DNA negara-negara ASEAN apalagi ASEAN sendiri tidak mengenal mekanisme sanksi terhadap negara anggotanya,” ucap Rolliansyah.
Rolliansyah mengatakan, ASEAN akan terus mendorong semua pihak berkonflik di Myanmar untuk duduk bersama dan berdialog untuk mengakhiri perang saudara dan memastikan implementasi Konsensus Lima Poin (5PC) yang tak kunjung terwujud.
"Sanksi hanya dapat diterapkan sebagai langkah terakhir apabila format-format persuasif lain, seperti dialog dan mediasi, tak dapat diterapkan lagi," katanya.
Namun, sanksi juga tak boleh dijatuhkan secara membabi buta sehingga justru merugikan masyarakat yang tak bersalah.
“Bagaimanapun juga, untuk Indonesia, Myanmar adalah bagian dari ASEAN dan akan selalu menjadi bagian dari ASEAN, menjadi anggota ASEAN yang harus kita bantu,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa Indonesia sendiri memandang bahwa satu-satunya sanksi yang patut diakui dan bisa diimplementasikan kepada suatu negara adalah yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB sebagai entitas multilateral yang berhak.
Rolliansyah menyebutkan, bahwa keputusan ASEAN untuk tidak melibatkan Myanmar dalam kegiatan organisasi selama ini bukanlah sebuah sanksi, melainkan upaya memberi ruang kepada negara tersebut menyelesaikan konflik internalnya.