- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:11 WIB
: Kegiatan Sosialisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kamis (5/12/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 7 Desember 2024 | 14:46 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 149
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan Sosialisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, S.H.
Dalam kata sambutannya, Zulfika menyampaikan bahwa JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan untuk memastikan setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Program ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, baik secara mandiri maupun melalui bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Zulfika, Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan sistem berbasis asuransi.
Zulfika juga menegaskan bahwa JKN memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melindungi kesehatan mereka dengan lebih baik.
"Bagi masyarakat yang kurang mampu, tidak perlu khawatir. Semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi rakyat miskin untuk tidak memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Ns. Salviar Evi, menyatakan bahwa Pemkab Nagan Raya berkomitmen memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. "Pemerintah memastikan bahwa akses pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan, tidak terkendala," ujarnya.
Namun, ia mengakui adanya tantangan berupa data kepesertaan JKN yang masih ganda, sebagaimana ditemukan dalam audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hari ini kami memastikan validasi data masyarakat agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kesehatan," tambahnya.
Salviar menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas kesehatan dikelola melalui BPJS Kesehatan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai program sebelumnya, seperti JKA dan Jamkesmas, yang kini telah digabungkan dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Dinkes Nagan Raya bekerja sama dengan kepala desa, camat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial untuk memastikan data masyarakat yang valid sebagai penerima manfaat BPJS," tuturnya. (mc aceh/02r)