Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan bahwa redistribusi peserta JKN adalah program pemindahan peserta ke FKTP lain untuk memastikan pemerataan layanan kesehatan. “Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai landasan utama,” kata Anang.

Anang menjelaskan, redistribusi peserta JKN memiliki empat tujuan utama, yaitu pemerataan kualitas pelayanan kesehatan, pengurangan beban kerja di fasilitas kesehatan tertentu, peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dan meningkatkan mutu layanan kesehatan di FKTP.

Dalam implementasi redistribusi, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian, seperti rasio satu dokter untuk 5.000 penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana, akses obat-obatan, serta jarak tempuh ke fasilitas kesehatan.

Program redistribusi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/Tahun 2023 tentang rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan JKN di FKTP. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan dengan memastikan rasio tenaga kesehatan yang ideal di setiap FKTP.

Anang mengungkapkan bahwa Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango ditetapkan sebagai lokus uji coba redistribusi peserta JKN. “Melalui uji coba ini, diharapkan kita dapat memperoleh masukan yang berharga untuk implementasi program redistribusi JKN di skala nasional,” ujar Anang.

Uji coba ini juga menjadi kesempatan bagi FKTP untuk memperbaiki mutu layanan kesehatan, sekaligus memberikan referensi dalam menyusun kebijakan redistribusi peserta JKN di masa depan.

Anang mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang hadir untuk memperkuat sistem kesehatan di Gorontalo. “Semoga kerja keras kita membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo. Program ini adalah langkah nyata menuju pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas,” tutupnya.

Adapun tahapan proses redistribusi peserta JKN meliputi:

  1. Sosialisasi dilakukan maksimal selama 2 (dua) bulan;
  2. Pemberian informasi langsung melalui sosialisasi langsung (offline dan Omni) melibatkan FKTP asal dan tujuan, pemda, asosiasi faskes dan BPJS Kesehatan;
  3. Pemberian informasi tidak langsung, melalui spanduk atau poster di FKTP, kantor desa/kelurahan dan titik-titik lokasi strategis serta digital display di kantor cabang;
  4. Pemindahan dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapatkan persetujuan dari peserta;
  5. Pemindahan dilakukan melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan;
  6. Peserta yang dipindahkan memiliki NIK Padan Dukcapil;
  7. Pemindahan peserta pada FKTP dapat dilakukan selama bulan berjalan dan paling lambat N-3 pada akhir bulan dan berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, BPJS Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, serta asosiasi fasilitas kesehatan di antaranya ASKLIN dan ADINKES Provinsi Gorontalo. Mereka semua berkomitmen mendukung redistribusi peserta JKN demi pelayanan kesehatan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)