- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 5 Desember 2024 | 22:47 WIB
: Inspektorat Berikan Sosialisasi Fraud Control Plan
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Minggu, 1 Desember 2024 | 15:47 WIB - Redaktur: Juli - 121
Dringu, InfoPublik – Dalam rangka menyemarakkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi kecurangan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar setiap instansi pemerintah berpartisipasi dalam memperingati Hakordia.
Pelaksanaan FCP ini berlandaskan pada regulasi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Akuntabel dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 pejabat fungsional yang membidangi perencanaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Narasumber berasal dari Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Herman Hidayat mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan unit manajemen kontrol dalam merencanakan pengendalian fraud, sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan serta mengelola risiko fraud yang mungkin muncul di setiap perangkat daerah.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi FCP ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang dimiliki oleh setiap entitas di Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, risiko terjadinya fraud dapat diminimalisir yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian sasaran kinerja yang telah direncanakan oleh masing-masing entitas,” katanya.
Menurut Herman, FCP merupakan perencanaan pengendalian kecurangan atau penyimpangan oleh setiap entitas/perangkat daerah yang didesain untuk mencegah, mendeteksi dan merespon adanya potensi terjadinya fraud. Fraud didefinisikan di Indonesia dengan istilah korupsi. Pelaksanaan FCP ini dilatarbelakangi oleh adanya fraud/korupsi yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Indikasi adanya korupsi/fraud berdasarkan data dari KPK RI bahwa jumlah kasus yang ditangani sejak tahun 2004 sampai sekarang terus meningkat dan sebagian besar sekitar 56 persen terjadi di Pemerintah Daerah sehingga tidak heran jika indeks persepsi korupsi di Indonesia masih berada pada poin 34 yang menggambarkan bahwa penyelenggara negara cenderung untuk melakukan korupsi,” jelasnya.
Herman menegaskan dalam roadmap reformasi birokrasi bahwa permasalahan kurangnya integritas menjadi penghambat terwujudnya birokrasi yang lincah (agile), kolaboratif dan akuntabel. Demikan juga jika merujuk hasil pemerikasaan BPK setiap tahun masih ditemukan adanya fraud yang terjadi di setiap entitas dalam mengelola keuangan daerah.
“Oleh karena itu KPK tidak hanya menggunakan pendekatan penindakan dalam melakukan pemberantasan korupsi tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pendidikan. FCP yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai strategi dalam melakukan upaya pencegahan terjadi fraud,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini terang Herman, Inspektorat Kabupaten Probolinggo akan memberikan pendampingan kepada setiap OPD pada tahun depan untuk menyusun rencana pengendalian fraud secara komprehensif yang melibatkan 10 atribut beserta dokumen pendukungnya.
“Dengan upaya berkesinambungan dalam pengendalian fraud, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)