- Oleh MC PROV ACEH
- Sabtu, 30 November 2024 | 00:45 WIB
: Suasana kampanye salah satu Paslon di Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur, Maluku Utara
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 30 November 2024 | 06:45 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 78
Maba, InfoPublik – Kapolres Halmahera Timur, Maluku Utara, AKBP Hidayatullah, mengeluarkan larangan bagi simpatisan dan pendukung Pilkada untuk melakukan konvoi atau deklarasi kemenangan sebelum adanya keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan tersebut disampaikan pada Kamis (28/11/2024) sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) pasca pencoblosan pada 27 November.
“Dilarang melakukan konvoi atau deklarasi kemenangan sebelum dikeluarkan secara resmi dari KPU,” tegas AKBP Hidayatullah.
Kapolres juga memaparkan sejumlah larangan lain yang perlu diperhatikan masyarakat. Antara lain melaporkan gangguan Kamtibmas pasca pemungutan suara ke pihak kepolisian terdekat, bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan hoaks atau provokasi.
Kapolres menekankan bahwa larangan ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama proses Pilkada berlangsung.
“Semoga dengan imbauan ini, masyarakat ikut serta menjaga Kamtibmas hingga berakhirnya Pilkada,” tandasnya.
Selain larangan konvoi, AKBP Hidayatullah mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu atau provokatif dapat memicu konflik yang tidak diinginkan.
Polres Halmahera Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses demokrasi dan menunggu hasil resmi dari KPU guna memastikan Pemilu berjalan damai dan lancar. (MC Tidore)