Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, ada 6 (enam) orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024 per Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut disampailam Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Kemudian, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.
Afifuddin mengatakan, petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan.
Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.
"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.
Sementara, petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000.
Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.