- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 28 November 2024 | 18:37 WIB
: DPUPR Gelar Uji Publik Raperda Irigasi
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 28 November 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 61
Kraksaan, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Irigasi Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Dam Banyubiru Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo pada Selasa 26 November 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas di Surabaya, UPT PSDA Welang Rejoso di Pasuruan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Perum Perhutani KPH Probolinggo, Perumdam Tirta Argapura, Papdesi Kabupaten Probolinggo, GHIPPA, HIPPA, Akademisi serta Korwil di lingkup DPUPR Kabupaten Probolinggo.
Uji publik ini dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra dan dihadiri oleh narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Chaeruli Anugerah.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra mengatakan uji publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Irigasi dan untuk menerima masukan serta saran terkait pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Probolinggo.
“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 15 huruf d menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” katanya.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa Perda Irigasi akan mengatur berbagai hal terkait pengelolaan irigasi, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, tanggung jawab serta pengembangan, pengelolaan dan pembiayaan sistem irigasi di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas untuk pelaksanaan program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) yang nantinya akan mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi pertanian.
“Perda Irigasi sangat penting untuk menyusun kegiatan yang mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Pada uji publik ini, peserta memberikan beberapa masukan konstruktif. Salah satunya adalah pentingnya pembahasan mengenai pengelolaan irigasi yang berkelanjutan serta perlunya peraturan yang lebih teknis yang dapat diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Beberapa peserta juga mengusulkan untuk merujuk pada peraturan terkait seperti Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2015 yang membahas kegiatan Komisi Irigasi serta Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2015 Tahun 2015 terkait pengelolaan aset irigasi.
Hengki mengungkapkan masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan Raperda Irigasi Kabupaten Probolinggo. “Kami berharap semua masukan dari peserta uji publik dapat ditampung dan dibahas lebih lanjut, sehingga Perda Irigasi yang akan disusun nanti dapat menjadi payung hukum yang efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan dalam pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)