- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 20 November 2024 | 09:55 WIB
: DPMD Gelar Uji Publik Draft Perbup Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 20 November 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Juli - 53
Kraksaan, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka uji publik draft finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Selasa (19/11/2024), di ruang rapat DPMD Kabupaten Probolinggo lantai IV Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo serta Ketua Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo Supriyanto.
Uji publik ini diikuti oleh Camat beserta Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan, Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Desa Bulupandak Kecamatan Gading, Desa Karanganyar Kecamatan Bantaran, Desa Betek Kecamatan Krucil, Desa Boto Kecamatan Lumbang, dan Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan Peraturan Bupati yang sedang disusun.
“Uji publik ini adalah bagian dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Menurut Rozi, uji publik memiliki peran penting dalam menggali masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut sebelum diundangkan.
“Tujuan utama uji publik ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Sekaligus untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat mencakup berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin menambahkan, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan mengenai berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Diharapkan melalui uji publik ini, proses penyusunan Perbup akan menghasilkan produk hukum yang lebih matang dan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan serta lebih diterima oleh masyarakat luas,” terangnya.
Ofie mengharapkan masukan dari stakeholder semua bagaimana menyempurnakan produk hukum daerah ini agar betul-betul setelah uji publik menjadi Perbub Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang terpenuhi syarat-syarat formilnya dan betul-betul dalam implementasinya akan bisa berjalan baik sesuai harapan karena sudah memperoleh masukan dari semua.
“Selama uji publik, para peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan pandangan serta memberikan masukan konstruktif terkait isi rancangan peraturan yang nantinya akan dipertimbangkan dalam tahap finalisasi. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan yang akan diterapkan dalam rangka mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)