- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 20 November 2024 | 10:20 WIB
: BPPKAD Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Akuntansi dan SAPD
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 20 November 2024 | 09:55 WIB - Redaktur: Juli - 71
Kraksaan, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi terkait perubahan kebijakan akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) serta persiapan penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (19/11/2024).
Sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, Kepala Subbagian Keuangan SKPD, tenaga akuntansi SKPD, operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kecamatan serta pengurus barang dan operator Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber yang terdiri dari Kepala Bidang di lingkup BPPKAD Kabupaten Probolinggo dan Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengimbau agar mereka mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang jelas tentang perubahan kebijakan akuntansi dan SAPD serta persiapan penyusunan LK-SKPD dan LKPD Tahun Anggaran 2024. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi antara BPPKAD, Inspektorat dan seluruh SKPD dalam rangka memperlancar proses penyusunan laporan keuangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kristiana juga memberikan update mengenai progres kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 hingga 12 November 2024. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 86,92 persen dari target penerimaan yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 75,77 persen dari anggaran yang disusun.
“Kami mengingatkan masih ada beberapa sektor, terutama pajak daerah dan retribusi daerah yang realisasinya belum mencapai 100 persen. Untuk itu, kami berharap agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat meningkatkan upaya pemungutan pajak dan retribusi, mengingat waktu yang semakin terbatas menjelang akhir tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan berbagai paparan dari sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait berbagai aspek dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala Bidang Pendapatan Mochamad Idris menjelaskan mengenai penyesuaian nomenklatur rekening pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan nomenklatur yang tepat agar proses pemungutan dan pelaporan pajak berjalan lebih efisien.
Kepala Bidang Anggaran Fakhrurrozi menyampaikan pentingnya proses penganggaran yang cermat untuk meminimalisir pergeseran anggaran yang kerap terjadi di tengah tahun anggaran. Pengelolaan anggaran yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
Plt. Kepala Bidang Perbendaharan Suasono Edy memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan penatausahaan keuangan daerah yang harus diperhatikan di akhir Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Kepala Subbidang Penatausahaan BMD menyampaikan tentang persiapan penyusunan laporan aset tetap beserta penyusutannya untuk tahun anggaran 2024 serta pentingnya percepatan SKPD dalam melakukan entry data belanja modal.
Dalam sesi terakhir, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kabupaten Probolinggo Lita Mahanani menjelaskan tentang pelaksanaan reviu sebagai prosedur untuk memastikan angka-angka dalam laporan keuangan memadai.
“Reviu ini penting untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Intern (SPI) dan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku,” terangnya.
Kepala Bidang Akuntansi Happy Wanodya Ningtyas mengakhiri sesi dengan paparan tentang perubahan kebijakan akuntansi dan SAPD untuk tahun anggaran 2024.
Ia menyampaikan roadmap penyusunan LK-SKPD dan LKPD, termasuk jadwal penyampaian Laporan Keuangan SKPD yang direncanakan pada 15 Januari 2025.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo yang akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 31 Januari 2025.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dengan baik tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan dan akuntansi pemerintahan serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara BPPKAD, SKPD dan instansi terkait dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
(MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)