- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 27 November 2024 | 02:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 120
Padang, InfoPublik – Keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan kini mulai menunjukkan manfaat nyata di Kota Padang. Salah satu buktinya dialami oleh Muhammad Iqbal (MI), warga Koto Tangah, yang kasus penyalahgunaan narkobanya berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, MI kini dapat kembali menjalani kehidupan normal. Penyerahan berkas penghentian penuntutan MI dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, di Rumah RJ Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (26/11/2024).
“Saudara MI memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” jelas Kajari Padang, Aliansyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa MI telah menunjukkan kepatuhan dan kelakuan baik selama menjalani rehabilitasi.
“Proses rehabilitasi dilalui dengan baik, dan kini kita lihat ia sudah sehat serta siap memulai kembali kehidupannya,” tambahnya.
Kajari Padang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang telah memfasilitasi keberadaan Rumah RJ, khususnya di Kecamatan Koto Tangah, yang menjadi lokasi pertama diresmikannya fasilitas tersebut.
Kabag Pemerintahan Kota Padang, Eka Putra, mengatakan bahwa kasus MI adalah contoh nyata dari keberhasilan konsep keadilan restoratif.
“Dengan adanya mekanisme ini, tidak semua pelaku harus dihukum secara formal. Ada ruang untuk memulihkan nama baik pelaku dan menyelesaikan masalah secara adil serta manusiawi,” ujarnya.
Eka juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Rumah RJ yang kini telah tersedia di 11 kecamatan di Kota Padang.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai solusi penyelesaian masalah hukum ringan tanpa harus berakhir di pengadilan,” imbuhnya.
Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, menambahkan bahwa Rumah RJ juga dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan adat dan sosial secara kekeluargaan.
“Rumah RJ menjadi tempat penyelesaian yang menitikberatkan pada musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, mengurangi dominasi proses hukum formal, terutama untuk kasus ringan,” jelas Fizlan.
Dengan adanya Rumah RJ, Kota Padang diharapkan dapat menciptakan ruang penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
(MC Padang/Junee)