- Oleh Untung Sutomo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 22:17 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 26 November 2024 | 01:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 148
Pekanbaru, InfoPublik – Reformasi birokrasi menjadi salah satu program strategis nasional yang terus didorong pemerintah pusat dan wajib diwujudkan di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menjalankan langkah-langkah signifikan dalam reformasi birokrasi selama tiga tahun terakhir.
"Langkah yang diambil Pemprov Riau ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau pada Senin (25/11/2024).
Rahman Hadi menjelaskan, salah satu langkah utama adalah penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021. "Aturan ini menyederhanakan struktur organisasi dari empat level menjadi dua level," jelasnya.
Pemprov Riau juga telah melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Sebanyak 468 jabatan administrasi telah disederhanakan, dan 466 pejabat fungsional telah dilantik. Di tingkat kabupaten/kota, 3.683 jabatan struktural telah disederhanakan, dan 3.329 pejabat fungsional dilantik.
Selain itu, sistem kerja baru berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023 mulai diterapkan pada Januari 2024. "Hingga kini, tujuh dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang sistem kerja, sementara daerah lainnya masih dalam proses penyusunan," tambahnya.
Pemprov Riau meraih nilai kematangan tinggi dalam evaluasi organisasi perangkat daerah tahun 2023 dengan skor 40,91. "Prestasi ini menunjukkan upaya kita dalam penataan kelembagaan telah berjalan baik," katanya.
Namun, masih terdapat tantangan seperti kekosongan jabatan fungsional akibat mutasi, promosi, dan purna tugas. Selain itu, ada kendala dalam pelantikan pejabat fungsional karena keterlambatan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Persoalan ini harus melalui mekanisme uji kompetensi yang kompleks. Meski begitu, kami optimistis dapat mengatasinya," pungkas Rahman Hadi.
(Mediacenter Riau/sam)