- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 22 November 2024 | 22:00 WIB
: Kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat, Kamis (21/11/2024). Foto: dok.JNR
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 22 November 2024 | 17:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 76
Surabaya, InfoPublik - Upaya optimalisasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR! menjadi target utama Pemkot Blitar. Penegasan itu disampaikan oleh Asisten Asisten Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar, Suharyono saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat, Kamis (21/11/2024).
Selain SP4N LAPOR! juga dilakukan evaluasi Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat (ULPIM) Kota Blitar yang menjadi salah satu layanan publik yang responsif dan integratif untuk masyarakat. "Layanan SP4N-LAPOR merupakan layanan informasi yang mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik," kata Suharyono.
SP4N LAPOR! merupakan sarana pengaduan pelayanan publik nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik. Ia menilai, layanan SP4N-LAPOR dan ULPIM di Kota Blitar telah berjalan dengan baik.
"Segala aduan yang diterima melalui SP4N-LAPOR dan ULPIM Kota Blitar ditangani dengan sigap dan cepat oleh petugas. Dimana sistem layanan ini terhubung dengan seluruh OPD dilingkup pemkot Blitar dan aduan tersebut diteruskan pada OPD yang menangani," ungkapnya.
Kepala Diskominfotik Kota Blitar, Mujianto, mengatakan SP4N LAPOR! menjadi upaya Pemerintah untuk memberikan pelayanan atau respon cepat terhadap laporan gangguan yang dialami masyarakat. Ia menjelaskan keberadaan SP4N LAPOR! juga memudahan OPD untuk melakukan koordinasi dalam hal penanganan aduan.
"Terlebih akses layanannya sangat mudah, yaitu melalui android, instragram, radio, website dan whatsaap. Dimana berdasarkan data, jumlah aduan yang masuk terhitung Januari - Oktober 2024 mencapai 138 aduan. Terdiri dari jukir liar, perbaikan PJU, penebangan pohon besar, ketertiban umum hingga jaringan wifi dan pemasangan reklame," tuturnya.
Dalam monev yang digelar di kantor Diskominfotik Kota Blitar itu juga dibahas berbagai kendala dalam penanganan pengaduan masyarakat. Di antaranya pejabat penghubung yang masuk dalam SK Walikota untuk Tim Penanganan Pengaduan adalah pejabat struktural sekretaris dinas.
Narasumber Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jatim, M Afrizal Akbar menyarankan agar SK menetapkan nama admin operator dari Pejabat Penghubung yang harus diperbarui setiap tahunnya. "Memang kendala yang banyak terjadi adalah adanya mutasi pegawai dan kurangnya SDM. Sehingga penunjukan nama dalam SK menajdi penting sebagai penanggungjawab penanganan pengaduan di tiap perangkat daerah," ujarnya.
Selain itu, optimalisasi penanganan pengaduan dan permintaan informasi juga dapat dilakukan dengan form manual dari aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia. "Pengaduan dari berbagai aplikasi seperti media sosial, whatsapp, email atau call center bisa diinputkan secara manual. Hal ini akan memudahkan untuk rekapitulasi pengaduan dari berbagai aplikasi secara berkala," pungkasnya. (MC Jatim/ida/eyv)