- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 22 November 2024 | 22:00 WIB
: Bimtek dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat, memimpin bimbingan teknis (Bimtek) SP4N LAPOR!, Jumat (22/11/2024). Foto: dok.MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 23 November 2024 | 05:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 51
Surabaya, InfoPublik - Guna memperkuat penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! Dinas Kominfo Kabupaten Sampang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh perangkat daerah. Bimtek dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat, Jumat (22/11/2024).
"Penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR! di Sampang masih perlu banyak perbaikan. Mulai dari hal koordinasi hingga penyelesaian menindaklanjuti pengaduan. Perlu diberikan pemahaman yang lebih kepada pejabat penghubung dari perangkat daerah, termasuk admin yang bertugas," jelas Amrin.
Untuk memudahkan koordinasi, pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi khusus untuk percepatan penanganan pengaduan di SP4N LAPOR! melalui notifikasi whatsapp. "Kami siapkan aplikasi ASPAL (Aplikasi Penghubung SP4N LAPOR) yang bisa mengirimkan notifikasi melalui whatsapp dari Kominfo Sampang kepada pejabat penghubung di perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang terdisposisi,"imbuhnya.
Dalam Bimtek tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Sampang menghadirkan narasumber Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jatim, M. Afrizal Akbar. Disampaikannya data rapor Pengaduan Kabupaten Sampang Berdasarkan SE Mendagri No 100.4.4/3368/SJ yang dikeluarkan 22 Juli 2024 tentang Hasil EValuasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR! oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023.
"Kabupaten Sampang telah memiliki SK Tim Pengelola Pengaduan dan ada Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan. Dari total 41 pengaduan di 2023, sebanyak 28 aduan telah selesai, tiga proses, sembilan belum ditindaklanjuti dan satu belum terverifikasi. Persentase Penyelesaian Pengaduan 68,3 Persen dengan rata-rata tindak lanjut 15,6 Hari dengan kualitas kategori baik," jelasnya.
Dari edaran Kemendagri tersebut, Kabupaten Sampang mendapatkan catatan rekomendasi. Di antaranya perlu mempromosikan kanal aduan, menyelesaikan aduan, dan mempercepat tindaklanjut pengaduan.
Dari segi SDM di SK Tim SP4N LAPOR!, ia juga memberikan saran agar tidak hanya menyertakan pejabat struktural di perangkat daerah, yakni Sekretaris. Namun juga disertakan admin operator aplikasi di tiap perangkat daerah yang bertanggungjawab secara teknis penyelesaian pengaduan.
"Setiap tahun SK perlu diperbarui jika ada perubahan nama petugas yang tercantum di SK yang ditandatangani kepala daerah. Bagi petugas baru juga perlu diberikan pemahaman teknis cara penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! agar penyelesaian pengaduan bisa lebih cepat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, perlu diintegrasikan seluruh pengaduan atau permintaan informasi dari berbagai aplikasi lain seperti media sosial dan whatsapp atau e Sukma ke aplikasi SP4N LAPOR! menggunakan form manual. "Input secara manual itu bisa untuk database rekap data di tiap instansi agar semua pengaduan tercatat di SP4N LAPOR! supaya tidak tercecer dan data aduan bisa diunduh untuk laporan kepada pimpinan atau kepala daerah,"tambahnya. (MC jatim/ida/eyv)