- Oleh MC KOTA BATAM
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:19 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 18 Desember 2024 | 13:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 35
Batam, InfoPublik – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (17/12/2024).
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sosialisasi dihadiri oleh para Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang Pengguna/Kasubag Keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
"Atas nama Wali Kota Batam, saya mengapresiasi langkah BPKAD Kota Batam, khususnya Bidang Aset, yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kita semua sebagai pengelola barang milik daerah perlu memahami perubahan yang ada dalam Permendagri terbaru ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Jefridin menegaskan pentingnya peran kepala dinas sebagai pengguna barang untuk memahami tugas dan fungsi mereka dalam pengelolaan aset daerah. Sesuai dengan perubahan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan pengamanan yang baik, baik secara hukum, fisik, maupun administratif," lanjutnya.
Jefridin meminta peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber.
"Saya berharap seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga implementasi pengelolaan BMD di Kota Batam semakin optimal dan sesuai aturan," pungkasnya.
(*)