Punya Peran Vital Layanan Publik, DPRK Dorong Perangkat Gampong Dilindungi dengan JKN

: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh Dr Musriadi Aswad MPd


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 26 Desember 2024 | 23:06 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 105


Banda Aceh, Infopublik - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh Musriadi Aswad mendorong agar perangkat gampong atau desa di Kota Banda Aceh dilindungi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Musriadi mengatakan hal ini sebagai upaya peningkatan akses layanan kesehatan perangkat gampong. Menurutnya ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahu 2020 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, yang mewajibkan Keuchik dan Perangkat Gampong menjadi peserta JKN.

Musriadi menyebut perangkat gampong memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, yakni sebagai ujung tombak pelayanan publik.  “Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, salah satunya melalui program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (26/12/2024).

Karenanya ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memfasilitasi gampong untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mendapat sosialisasi JKN dari pihak terkait.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, sebelumnya para perangkat gampong sudah terdaftar dalam JKN melalui bantuan pemerintah pada Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan agar lebih baik kepada keuchik dan perangkat gampong sesuai dengan regulasi, para keuchik dan perangkat dengan agar didaftarkan sebagai peserta JKN pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan kelas II 

Dalam hal ini Musriadi menyoroti pentingnya sinergi antara Pemko Banda Aceh, Dinas Kesehatan, DPMG, dan BPJS Kesehatan untuk merealisasikan hak perlindungan kesehatan bagi perangkat gampong di Banda Aceh.

Musriadi juga menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program ini perlu dimasukkan dalam APBK mendatang dan dapat terlaksana pada 2025. (Mc Aceh/03r)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 14:46 WIB
Dinas Kesehatan Pemkab Nagan Raya Sosialisasikan Kepesertaan JKN
  • Oleh Putri
  • Selasa, 5 November 2024 | 05:37 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp217,3 Triliun untuk Kesehatan 2025
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Senin, 23 September 2024 | 14:24 WIB
Dinansyah Harapkan PPDI Batola Wujudkan Desa Maju