- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:39 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 November 2024 | 23:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 154
Padang, InfoPublik – Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar), Jons Manedi, mengimbau pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
“APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditertibkan secara otomatis sebelum 24 November 2024. Kami juga berharap Paslon dapat menertibkan APK yang mereka pasang secara mandiri sebelum masa tenang,” ujar Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (21/11/2024) .
Dalam Rakor tersebut, turut dibahas pembersihan iklan kampanye yang ada di media daring maupun akun media sosial resmi milik Paslon.
“Semua iklan di akun media sosial resmi Paslon harus dihapus sebelum 24 November 2024 pukul 00.01 WIB, termasuk iklan yang dipasang secara mandiri di media online,” tegas Jons.
Lebih lanjut, Jons menjelaskan bahwa apabila ada APK yang tidak ditertibkan, terutama yang berada di tempat strategis atau permukiman warga, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkannya sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban APK yang masih terpasang akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Jons juga mengingatkan bahwa kampanye di luar jadwal, termasuk saat masa tenang, akan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelanggaran ini akan diproses oleh Bawaslu dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
“Kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran serius dengan sanksi tegas yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Rakor yang digelar siang itu menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan pembersihan APK berjalan efektif, demi menciptakan Pilkada yang bermartabat. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BINDA Sumbar, serta KPID Sumbar.
“Tujuan akhir dari pembersihan APK adalah memastikan Pilkada berlangsung dengan tertib, damai, dan bermartabat demi kebaikan bersama,” tutup Jons Manedi.
(MC Padang/Marajo)