- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 14 November 2024 | 19:40 WIB
: istimewa
Oleh MC KAB BENGKALIS, Kamis, 14 November 2024 | 03:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 58
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali meraih penghargaan di ajang Komisi Informasi (KI) Riau Award 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Central, Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (12/11/2024).
Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman Tavipiyono, dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Penghargaan ini mengukuhkan predikat “Informatif” bagi Pemkab Bengkalis untuk keempat kalinya sejak 2021. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kabupaten Bengkalis dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurut hasil penilaian dari Komisi Informasi, Bengkalis dinilai sebagai salah satu kabupaten yang konsisten memenuhi standar keterbukaan dan patuh dalam pelayanan informasi publik.
“Penghargaan ini kami harapkan dapat terus meningkatkan layanan informasi publik agar masyarakat Riau semakin mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” ungkap Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Pjs Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan berharap dapat mempertahankan predikat informatif untuk tahun-tahun mendatang. “Alhamdulillah, prestasi ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Semoga kami dapat terus mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang informatif,” ujarnya.
Penghargaan ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu untuk menyajikan informasi yang cepat, mudah diakses, dan akuntabel. Pemkab Bengkalis berkomitmen untuk terus mendorong transparansi informasi demi mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang optimal.
Selain Kabupaten Bengkalis, beberapa penghargaan dalam KI Riau Award 2024 diberikan kepada badan publik lainnya, termasuk kepada desa, badan usaha, penerima hibah, perguruan tinggi, Bawaslu, dan instansi vertikal.
#DISKOMINFOTIK