- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 21 November 2024 | 23:31 WIB
: RAKOR - Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, di ruang rapat kantor Bawaslu Kapuas, Selasa (5/11/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 6 November 2024 | 11:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 109
Kuala Kapuas, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (5/11/2024) untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Rakor berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kapuas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah beserta jajaran, unsur Forkopimda, OPD terkait, serta tim kampanye dari pasangan calon.
Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, mengungkapkan pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam rangka penertiban APK di Kabupaten Kapuas.
"Pemerintah daerah akan selalu mendukung kebijakan Bawaslu Kapuas terkait Pilkada Serentak yang akan digelar. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada tim sukses maupun tim kampanye untuk menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kita dapat memilih pemimpin yang baik untuk Kabupaten Kapuas di masa depan," ujar Vitrianson.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menekankan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan bahwa APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penertiban APK yang tidak sesuai ini sangat penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon," jelas Iswahyudi.
Iswahyudi juga menghimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.
"Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil," tambahnya.
Bawaslu Kapuas memberikan tenggat waktu hingga 8 November 2024 bagi tim kampanye untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan secara mandiri.(MC Kab. Kapuas/Hmskmf/Eyv)