- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 4 November 2024 | 05:48 WIB
: Staf Ahli Gubernur, Taufik Sidiki, saat memberikan kata sambutan pada pembukaan Rakor KIP dan SP4N Lapor di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024). (Foto: Haris)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 4 November 2024 | 14:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 75
Boalemo, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Rakor yang berlangsung di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024), ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Taufik Sidiki.
“Masyarakat berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik. Oleh karena itu semua badan publik harus membuka informasinya kepada masyarakat secara transparan, kecuali terhadap informasi dikecualikan yang diatur dalam undang-undang,” kata Taufik.
Secara umum, informasi yang dikelola oleh badan publik dikategorikan dalam dua jenis, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Seluruh DIP berhak diketahui oleh masyarakat, seperti struktur organisasi, laporan kegiatan, hingga pengadaan barang dan jasa. Sementara untuk DIK adalah data-data spesifik seperti identitas kependudukan dan nomor rekening.
“Jangan lagi kita punya pemikiran bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa itu rahasia. Tidak, itu adalah dokumen terbuka. Ini harus menjadi perhatian seluruh OPD agar dokumen pengadaan bisa dipublikasikan kepada publik,” tandas Taufik.
Sementara itu, menyangkut SP4N Lapor, Staf Ahli Gubernur meminta seluruh OPD untuk segera merespons dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. SP4N Lapor merupakan aplikasi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semua laporan masyarakat yang masuk tolong segera direspons dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pengaduan itu jangan hanya sekedar dibalas, tetapi harus diselesaikan tuntas,” pungkas Taufik.
Rakor pengelolaan KIP dan SP4N Lapor yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh 100 PPID OPD lingkup Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Rakor ini diisi dengan paparan materi oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Klik Digital, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik. (mcgorontaloprov/haris)