- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Selasa, 5 November 2024 | 10:12 WIB
: Pj Sekda Heri Audiensi Bersama PABPDSI
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Selasa, 5 November 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Juli - 46
Probolinggo, InfoPublik - Guna menyelesaikan beberapa hal permasalahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan audiensi dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Jumat (1/11/2024).
Audiensi yang arahnya untuk mengatasi sekaligus mendapatkan solusi pada permasalahan di desa ini diikuti oleh seluruh anggota BPD di tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto.
Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo dan Pembina PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Agus Mulyanto.
Dalam kesempatan tersebut, peserta yang berasal dari BPD tiap-tiap kecamatan ini menyampaikan pertanyaan dan usulan-usulan agar nantinya BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yakni membantu jalannya pemerintahan kecamatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sesuai dengan fungsinya yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 110/2016 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting pada pemerintahan kecamatan, Dimana dalam fungsinya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan selain silaturahmi dan perkenalan BPD di masing-masing desa, pada audiensi ini juga ada hal penting yang menjadi tujuan bersama bagi anggota BPD seperti melakukan komunikasi untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan.
“Selain itu, tujuan selanjutnya adalah mengajukan masalah kesejahteraan anggota BPD seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, melaporkan agenda tahunan BPD seperti Rapat Kerja Nasional (Rakernas), meminta fasilitasi dari pemerintah untuk melaksanakan bintek dan meminta petunjuk untuk ke depannya,” katanya.
Lanjut dia, dari usulan atau masukan yang telah disampaikan oleh para BPD perwakilan kecamatan, bahwasannya Pemkab akan menindaklanjuti atas usulan tersebut. Jadi aspirasi melalui diskusi ini terkait dengan usulan-usulan ke depannya ada aturan yang membolehkan bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) harus ada rekomendasi dari BPD.
N“Semoga dengan sedikit pernyataan yang kami sampaikan ini akan menjadi jalan terang. Hal terpenting adalah selalu melakukan komunikasi yang baik antara BPD dengan Pemerintahan Desa,” tambahnya.(MC Kabupaten Probolinggo/y0n/son)