1 November 2024, Pemohon SIM Terlindungi Program JKN

: Satlantas Polres Seruyan Dan BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan Berkolaborasi agar Masyarakat Terlindungi Oleh Program JKN - Foto : Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 115


Kuala Pembuang, InfoPublik - 1 November 2024 akan diberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan telah terlindungi dengan memiliki jaminan Kesehatan melalui Program JKN. Kamis (31/10/2024)

terkait dengan hal tersebut, Taruli Tua Pane selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan mengatakan hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN, untuk pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM calon pemohon harus melengkapi persyaratan seperti :

1. formulir pendaftaran SIM,
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
4. surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta
5. melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif

Lebih lanjut, menurut Taruli Satlantas Polres Seruyan bersama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan berkolaborasi dalam memastikan implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 ini dapat berjalan lancar dan tanpa kendala di Kabupaten Seruyan. Sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat telah terlindungi oleh Program JKN, baik saat berkendara ataupun tidak.

Untuk mendapatkan informasi terkait dengan kepesertaan dan juga keaktifan peserta Program JKN, masyarakat dapat mengakses kanal layanan yang tersedia seperi Aplikasi Mobile JKN, layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118 165 165 dan juga layanan care center 165."Jelasnya. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:33 WIB
Asisten I dan Forkopimda Kunjungi Pelaksanaan Sortir dan Pelipatan Surat Suara
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:10 WIB
Digital Marketing Jadi Metode Baru Pemasaran UMKM
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:33 WIB
Pemkab Seruyan Dukung Serve and to Protect untuk Capai UMKM Maju
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 01:41 WIB
Pj Bupati Seruyan Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:17 WIB
Pemkab Seruyan melalui DKPP Lakukan MoU dengan Bulog Cabang Sampit Terkait CPPD