- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 20 Desember 2024 | 05:03 WIB
: Kajari Seruyan Gusti Hamdani (tengah) Laksanakan Restorative Justice - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Jumat, 20 Desember 2024 | 05:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 141
Kuala Pembuang, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali melakukan penegakan hukum humanis lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini, RJ diterapkan pada perkara pencurian telepon seluler (ponsel), Kamis, (19/12/2024)
Menurut Gusti Hamdani, Kajari Seruyan, pengajuan tersebut terjadi Kamis, (19/12/2024) dan telah disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sebuah ekspose bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran Kejaksaan Negeri Seruyan.
Ia menambahkan kasus pencurian itu dihentikan penuntutannya,karena sudah ada perdamaian pelaku dan korban. Korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku dengan tanpa syarat. Kejari Seruyan menghentikan penuntutan kasus yang menjerat MS berdasar restorative justice.
Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyesal serta berjanji tidak akan lagi melakukan tindak pidana lagi.
Dia mengaku terpaksa mencuri ponsel korban untuk bisa mencari kerja karena handphone yang ia miliki sebelumnya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tak lagi bekerja akibat pandemi telah di PHK sebelumnya. Pelaku hidup bersama kedua orang tuanya dan adiknya, sehingga ia harus memenuhi kebutuhan keluarganya, orang tuanya telah menua dan adiknya masih duduk di bangku sekolah.
Sebelumnya juga telah dilakukan pelaksanaan restorative justice Kajari Seruyan Gusti Hamdani.Hal itu mendapatkan restorative justice pelaku MS bersimpuh sebagai rasa syukurnya, setelah Kajari Seruyan membacakan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 teranggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kajari Seruyan Gusti Hamdani menjelaskan beberapa alasan pemberian restorative justice, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum. "Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidan penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Seruyan Arditya Bima Yogha, didampingi Jaksa Fasilitator Ahmad Zein Rizal Ridwan, mengungkapkan tahun ini, pihaknya telah mencapai target menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. (mc Kab Seruyan/eyv).