Melalui Kerja Sama Opsen, Pemprov Kalbar Targetkan Peningkatan PAD Kabupaten/Kota

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 208


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan opsen.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Upaya intensifikasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan Pajak Daerah di setiap wilayah. Dengan kerja sama yang lebih kuat, intensifikasi ini diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, khususnya melalui sinergi pendanaan dan kegiatan-kegiatan bersama untuk mendorong kepatuhan pajak daerah.

"Selama ini, hasil pajak biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor dibagi 30 persen untuk kabupaten/kota dan 70 persen untuk provinsi. Namun, dengan kebijakan opsen, 66 persen pajak langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota, sementara 34 persen untuk provinsi," jelas kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, pada  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar Rabu (30/10/2024).

Sistem pembagian yang baru ini memungkinkan kabupaten/kota untuk lebih cepat memanfaatkan pajak daerah guna mendukung anggaran belanja daerah di tahun yang sama, memberikan peningkatan signifikan dari sebelumnya. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalbar sebesar Rp3,2 triliun, pajak kendaraan bermotor menyumbang sekitar Rp710 miliar, sementara biaya balik nama kendaraan menyumbang Rp727 miliar.

"Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran dalam pembangunan daerah masing-masing," tambahnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, beserta seluruh Sekda Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat dan Kepala OPD serta Pimpinan Lembaga Keuangan se-Kalbar. Dengan kolaborasi dan capacity building yang intensif, diharapkan para petugas pajak daerah semakin kompeten dalam mengelola potensi pajak, mendorong peningkatan pendapatan yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan daerah.

(wnd/ica)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:18 WIB
Intervensi Cepat: Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan di Lokasi Rawan Pangan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:09 WIB
Pj Gubernur Kalbar Percepat Perbaikan Jembatan Penghubung Desa di Peniti Besar
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:23 WIB
Reformasi Fiskal: Pemprov Riau Fokus pada Optimalisasi Pajak Daerah
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 13:40 WIB
Promosi Wastra Kalbar: Dari Ibu untuk Indonesia, Menuju Kancah Internasional
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:57 WIB
Pj Gubernur Kalbar Serahkan SK Perpanjangan, Singkawang Siap Hadapi Tantangan Baru
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:49 WIB
Ini Strategi Efektif Pemprov Kalbar dalam Mengelola DIPA dan TKD 2025
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 18:52 WIB
FSKN Kalbar 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur: Jaga Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang