- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 18 November 2024 | 23:36 WIB
: Diskusi kelompok terpumpun pengembangan model kepemimpinan efektif dalam layanan industri perhotelan melalui kinerja, loyalitas, dan citra kepala perhotelan terhadap persepsi masyarakat di kawasan Teluk Tomini. (Foto: Anna)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:11 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 146
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo menjadi tuan rumah diskusi kelompok terpumpun pengembangan model kepemimpinan efektif dalam layanan industri perhotelan melalui kinerja, loyalitas, dan citra kepala perhotelan terhadap persepsi masyarakat di kawasan Teluk Tomini, Selasa (29/10/2024).
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kemitraan antar-Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo dengan UNG untuk mengembangkan isu-isu terkait kepariwisataan di Teluk Tomini.
Hadir sebagai narasumber yakni Ketua LPPM Prof. Lanto Ningrayati Amali, Dekan FIP Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Arwildayanto, Ketua Riset Prof. Dr. Novianty Djafri serta sejumlah undangan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Aryanto Husain dalam kata sambutannya mengapresiasi pelaksanaan diskusi ini. Ia berharap hasil kajian yang dipresentasikan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat lokal, dan hasil riset yang dibahas akan meniadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih baik untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Teluk Tomini.
“Hasil kajian kita bisa rujuk untuk perumusan kebijakan daerah dan kebaikan masyarakat Teluk Tomini dan khususnya Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Aryanto juga mengungkapkan bahwa pengembangan sektor pariwisata tidak terlepas dari peran ekonomi kreatif. Pengembangannya tidak boleh parsial dan harus terintegrasi.
"Meski saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekomomi Kreatif telah berpisah, tapi kedua subsektor harus dikelola secara sinergis," ungkapnya.
Aryanto yang sedang mengikut PKN I LAN Tahun 2024 ini berbagi model kebijakan ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital. Menurutnya, ekosistem ekonomi kreatif selaras dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam UU ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Ekosistem ekonomi kreatif adalah pendekatan yang holistik di mana semua pihak dilibatkan dan berkolaborasi, mulai dari riset, pendidikan, pembiayaan infrastruktur, hingga perlindungan hasil kreativitas.
“Saya berharap hasl kajian bisa diselaraskan dengan model kebijakan ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital yang sedang dikembangkan di Gorontalo," tuturnya. (mcgorontaloprov/anna)