Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi syarat dapat mengurus pembuatan KTP-el di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.
Hal ini sesuai dengan arahan Ditjen Dukcapil dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi WNA untuk memiliki identitas resmi di Indonesia.
Irma menjelaskan bahwa WNA yang ingin mendapatkan KTP-el harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 17 tahun, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, serta memiliki Kartu Keluarga (KK), dokumen perjalanan berupa paspor, dan kartu izin tinggal tetap.
"WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mengurus pembuatan KTP-el. Persyaratannya adalah berusia 17 tahun, serta membawa fotokopi KK, paspor, dan surat izin tinggal tetap," ujar Irma, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (29/10/2024).
Pengajuan KTP-el oleh WNA dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Proses pengajuan melibatkan pengisian Formulir F1.02, pelampiran fotokopi KK, serta menunjukkan fotokopi paspor dan kartu izin tinggal tetap. Setelah itu, Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan melanjutkan ke proses penerbitan KTP-el.
Meskipun disebut KTP-el, ada beberapa perbedaan antara KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTP-el untuk WNA. Irma menjelaskan bahwa identitas pada KTP-el WNA ditulis dalam bahasa Inggris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewarganegaraan pemilik KTP-el juga akan ditulis sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing WNA.
KTP-el milik WNA juga memiliki masa berlaku yang berbeda dibandingkan dengan KTP-el WNI. "KTP-el WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el milik WNA hanya berlaku sampai masa izin tinggal tetap berakhir," jelas Irma.
(Kominfo10Pku/RD5)