- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: Mulai Bahas Raperda APBD 2025
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:06 WIB - Redaktur: Juli - 131
Pajarakan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (28/10/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa potensi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 3,71% atau sebesar Rp90.982.527.474,00 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.358.265.826.005,00 menjadi Rp2.449.248.353.479,00.
Peningkatan pendapatan daerah adalah karena meningkatnya jumlah transfer pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2025. Namun demikian, alokasi tersebut sebagian besar adalah pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dialokasikan sebesar Rp404.076.738.378,00 meningkat sebesar Rp86.270.228.729,00 atau sebesar 21,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp317.806.509.649,00, pendapatan transfer meningkat sebesar 0,28% atau sebesar Rp57.301.600.000,00 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp2.039.523.316.356,00 menjadi sebesar Rp2.045.171.615.101,00.
Belanja daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp2.574.248.353.479,00 mengalami penurunan sebesar 1,22% atau sebesar Rp31.508.248.402,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.605.756.601.881,00.
Salah satu hal yang menyebabkan belanja daerah mengalami penurunan adalah karena terdapat program/kegiatan yang tidak menerima alokasi dari pemerintah pusat seperti program kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta tidak lagi menganggarkan alokasi anggaran untuk Pemilukada 2025.
Belanja daerah berdasarkan jenis belanja terdiri dari belanja operasi dialokasikan sebesar Rp1.891.315.717.843,00 mengalami kenaikan sebesar 4,35% atau sebesar Rp82.208.081.059,00 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.809.107.636.784,00, belanja modal mengalami penurunan 34,58% atau sebesar Rp(67.337.162.916,00) dari tahun sebelumnya sebesar Rp262.077.009.097,00 menjadi Rp194.739.846.181,00, belanja tidak terduga dialokasikan sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000,00 dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp478.192.789.455,00 mengalami penurunan sebesar 7,32% atau sebesar Rp35.010.474.545,00 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp524.571.956.000,00.
Dari keterangan tersebut, jika disandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp2.449.248.353.479,00 dengan belanja daerah sebesar Rp2.574.248.353.479,00, maka terdapat defisit sebesar Rp125.000.000.000,00.
Selanjutnya alokasi penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp125.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp127.490.775.876,00 atau sebesar 101,99% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp252.490.775.876,00.
Penurunan asumsi penerimaan pembiayaan tersebut disebabkan karena tingginya prosentase realisasi penyerapan anggaran 2024, yaitu sampai dengan triwulan tiga telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebesar 63,88%. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp0,00 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000,00.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.(MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)