Oma Zulfithansyah Harapkan Desa Wonorejo Jadi Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi di Kayong Utara

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 89


Kayong Utara, Info Publik – Desa Wonorejo di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, dinilai layak menjadi Desa Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi. Desa ini dipilih karena berbagai langkah strategis yang telah diimplementasikan untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.

Inspektur Kabupaten Kayong Utara, Oma Zulfithansyah, menyatakan bahwa Desa Wonorejo dipilih sebagai desa percontohan setelah melalui seleksi ketat yang melibatkan berbagai desa dari setiap kecamatan. Desa ini terpilih berdasarkan komitmennya dalam menerapkan sistem antikorupsi yang diharapkan mampu menjadi percontohan hingga tingkat nasional.

“Kami menilai satu desa terbaik dari setiap kecamatan, dan terpilihlah Desa Wonorejo. Kami berharap sinergi juga terbentuk dari BPD sehingga desa ini bisa mewakili hingga ke tingkat nasional,” ujar Oma pada Kamis (24/10/2024).

Oma berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan citra dan semangat pembangunan desa, menciptakan sinergi antara program nasional dan daerah, serta membangun integritas masyarakat yang anti korupsi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Desa Wonorejo, Sokep, menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan desa ini sebagai percontohan:

  1. Melengkapi dokumentasi administrasi desa.
  2. Mensosialisasikan program anti korupsi kepada aparatur dan masyarakat.
  3. Menggunakan mesin fingerprint untuk kehadiran perangkat desa.
  4. Mengelola keuangan desa melalui sistem Cash Management System (CMS).
  5. Memperluas media informasi desa.
  6. Menciptakan slogan pelayanan “KLIMAKS” (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal).
  7. Menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui website desa dan media sosial lainnya.

“Dengan upaya ini, kami berusaha menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di Desa Wonorejo,” tambah Sokep.

Sementara itu, Iskandar, Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi, menuturkan bahwa penilaian teknis tahun 2024 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Penilaian tidak hanya mengandalkan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengharuskan penerapan yang konkret di lapangan.

“Pada tahun 2024 ini, KPK mengharapkan adanya implementasi nyata. Jadi, kami tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga meninjau langsung tata kelola pemerintahan desa dan jenis pelayanan apa saja yang ada, apakah gratis atau ada semacam retribusi. Kami akan langsung mengecek kepada masyarakat,” jelas Iskandar.

(Diskominfo)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 7 September 2024 | 03:56 WIB
Pemkab Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 23:54 WIB
Pemkab Agam Penuhi Enam Komponen Jadi Kabupaten Anti Korupsi
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Rabu, 21 Februari 2024 | 19:45 WIB
KPK Lakukan Monitoring Desa Antikorupsi di Desa Mungguk