Imbau Gunakan Sertifikat Tanah untuk Agunan Usaha di Bank, Bupati Semarang: Jangan Pinjamkan ke Kerabat

: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan sertipikat hak milik tanah elektronik kepada perwakilan warga Desa Wonorejo.(Foto : Junaedi)


Oleh MC KAB SEMARANG, Minggu, 22 September 2024 | 19:42 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 110


Pringapus, InfoPublik - Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan sertifikat hak milik tanahnya. Sebab bukti kepemilikan tanah itu sangat berharga dan berpotensi disalahgunakan.

“Jangan dipinjamkan ke siapa saja termasuk kerabat. Ingat kasus di Sumowono yang merugikan pemilik sertifikat karena terlalu percaya dengan orang lain,” katanya saat acara penyerahan sertifikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 secara simbolis di aula Kantor Desa Wonorejo, Minggu (22/9/2024) siang.

Bupati mempersilakan warga untuk menggunakan sertifikat hak milik tanah untuk agunan mendapat pinjaman dari perbankan. Asalkan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usaha produktif. Itupun harus dihitung cermat kemampuan untuk mengangsurnya. Sehingga tidak menjadi beban yang memberatkan ekonomi keluarga.

“Di lingkungan Wonorejo ini banyak pabrik dengan ribuan pekerja. Sertifikat dapat digunakan untuk menambah modal usaha warung makan misalnya. Jadi harus berhitung cermat agar angsuran pinjaman dari bank tidak memberatkan,” ujarnya.

Ketua Tim V PTSL Badan Pertanahan Kabupaten Semarang Joko Suhendro melaporkan, sebanyak 240 lembar sertifikat hak milik tanah elektronik diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Penyerahan kali ini adalah yang ketiga.

“Total ada 1.500 bidang tanah di Wonorejo yang masuk program PTSL tahun ini. Penyelesaian sertifikat PTSL di Wonorejo termasuk yang paling cepat di Kabupaten Semarang,” terangnya. Berbeda dengan yang konvensional lanjutnya, sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar. Namun fungsinya tetap sama. Joko berharap warga penerima dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat itu dengan baik dan bijaksana.

Ditambahkan, BPN Kabupaten Semarang bekerja sama dengan pihak ahli telah mengembangkan program akses ekonomi agraria di tiga desa. Di Desa Kalisidi Ungaran Barat, potensi susu sapi dikembangkan menjadi makanan olahan es krim. Sedangkan kotoran sapi dibuat pupuk organik. “BPN berperan aktif meningkatkan ekonomi masyarakat dengan sertifikat hak milik tanah,” tegasnya.

Salah seorang warga penerima, Susanto (38) merasa tenang setelah sertifikat tanah pemukimannya telah selesai. Warga Dusun lengkong RT 2 RW 3 Desa Wonorejo, mengaku penyelesaian sangat mudah. “Sementara saya simpan dulu dan belum kepikiran untuk mencari pinjaman dengan agunan sertifikat ini,” katanya. (*/junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:17 WIB
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun MBR di Semarang dan Surakarta