- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
:
Oleh MC KAB SEKADAU, Rabu, 21 Februari 2024 | 19:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 204
Madah Sekadau, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Kantor Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (20/2/2024).
Setelah ditetapkannya Desa Mungguk sebagai salah satu Desa Antikorupsi yang dibentuk dari 33 provinsi di Indonesia oleh KPK RI di tahun 2022, kini KPK kembali melakukan monitoring di Desa Mungguk.
Adapun kegiatan monitoring di Desa Mungguk tersebut dalam rangka yaitu untuk membahas 5 komponen penting dari Desa Anti Korupsi dengan indikator-indikator yaitu, 1. Penguatan tata laksana, 2. Penguatan pengawasan, 3. Penguatan kualitas pelayanan publik, 4. Partisipasi masyarakat, 5. Kearifan lokal.
Pada sambutannya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyebutkan bahwa dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi KPK memiliki 3 strategi, pertama adalah melalui kegiatan pendidikan peran serta masyarakat, kedua melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem serta ketiga melakukan penegakan hukum.
"Untuk itu, kita harapkan dengan melalui jalur pendidikan serta pemahaman yang baik kita dapat merubah mindset dan cara berpikir masyarakat, sehingga orang-orang tidak ingin tidak mau lagi untuk melakukan tindakan korupsi," sebut dia.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan tentang pentingnya penanaman nilai-nilai integritas agar tindak korupsi tidak merajalela karena, korupsi merupakan musuh bersama, korupsi dapat terjadi kepada siapapun tidak memandang jabatan serta profesi.
Sementara Itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio menyampaikan bahwa banyak indikator yang dimiliki oleh KPK sehingga Desa Mungguk ini bisa tetapkan sebagai dasar untuk program Desa Antikorupsi yang berkelanjutan.
"Ini tentu tidak terlepas dari perangkat Desa seperti BPD harus mampu membantu untuk mempertahankan dan meningkatkan agar jangan sampai status Desa Mungguk sebagai Desa Antikorupsi justru tidak berkembang," ujar Subandrio.
"Kemudian kedepan kita berharap juga di Kabupaten Sekadau bukan hanya Desa Mungguk saja tetapi nanti paling tidak disetiap Kecamatan itu ada satu Desa Antikorupsi," harapnya.
Hadir pada monitoring tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Sekadau Awan Muda Setiawan, Kepala Desa Mungguk Abang Irwandi, Tim Ahli dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI yaitu Rino Haruno, Yuniva Tri Lestari dan Anisa Nurlitasari serta Ketua RT dan masyarakat di Desa Mungguk. (MadahSekadau/Amd/Edo/HT)