Pemkab Agam Penuhi Enam Komponen Jadi Kabupaten Anti Korupsi

:


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 7 Maret 2024 | 23:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 223


Agam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memenuhi enam komponen sebagai Kabupaten Anti Korupsi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Deputi Permas KPK Desi Aryati Sulastri mengatakan, faktor yang paling mempengaruhiadalah ditetapkannya Nagari Kamang Hilia sebagai desa anti korupi dua tahun lalu. 

Hal itu menjadi nilai positif bagi Agam, yang kini masuk observasi calon kabupaten dan kota anti korupsi pada 2024.

“Jika miliki desa anti korupsi, sangat disayangkan apabila Agam tidak menjadi kabupaten anti korupsi,” kata Aryati Sulastri  saat lakukan observasi kabupaten dan kota anti korupsi, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (7/3/2024).

Kemudian, komponen selanjutnya yang telah dimiliki antara tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.

"Tim observasi akan mencari tahu informasi terkait inovasi yang dilakukan di Agam, dalam mencegah korupsi sesuai enam komponen dari 19 indikator ditetapkan," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti mengatakan, Agam sudah memenuhi ke enam komponen itu.

“Upaya mencegah terjadinya korupsi, kita melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Bahkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Agam, mencapai 84,20 persen dari nilai rata-rata delapan area rawan korupsi.

Tidak hanya itu, program Jaksa Masuk Sekolah di Agam sangat mendukung dalam upaya pencegahan korupsi.

“Selain anak pintar di bidang akademik, mereka juga memiliki moral yang baik. Sehingga korupsi ini bisa dicegah sedini mungkin,” terangnya.

Berkaitan dengan pendidikan katanya, ini menjadi sebuah legacy bagi Bupati Agam dalam melakukan pembangunan. Bukan hanya aparatur pemerintahan, tapi juga masyarakat umum.

“Jadi pencegahan korupsi ini memang harus diawali dengan pendidikan, seperti program Jaksa Masuk Sekolah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Agam,” sebutnya.

Begitu juga dengan peningkatan kualitas layanan publik, Pemkab Agam terus berbenah bagaimana masyarakat dapat terlayani secara maksimal. Dengan cara layanan dilakukan berbasis digital, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh berurusan ke Kantor Disdukcapil.

“Kita contohkan di Disdukcapil yang kini pelayanan dilakukan berbasis digital. Melalui terobosan yang dilakukan, masyarakat sudah bisa mengurus Adminduknya melalui handphone,” jelas Edi Busti.(MC Agam/Andri) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:32 WIB
KPK Pantau Sektor Perizinan di DIY: Nilai MCP Terjaga, Implementasi Harus Nyata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:26 WIB
KPK Tinjau Layanan Publik di DIY untuk Cegah Korupsi dan Tingkatkan Transparansi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:23 WIB
KPK Awasi Proyek Strategis APBD DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Membangun Budaya Anti-Korupsi: Desa Sipora Jaya Jadi Percontohan di Sumatera Barat