- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Rabu, 20 November 2024 | 21:35 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024. Kunjungan ini diterima langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai Parlindungan Pane, SH, M.Si diwakili Pj Sekdakab, Rusmiani Purba, SP, MSi, di ruang kerja Sekda, Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (24/10/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:07 WIB - Redaktur: Untung S - 131
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024. Kunjungan ini diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Parlindungan Pane, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Rusmiani Purba, di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (24/10/2024).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Dedy Ardiansyah selaku Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi dari KI Provinsi Sumut beserta staf lainnya.
Dedy Ardiansyah menyampaikan beberapa poin penting sebagai rekomendasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Sergai. Salah satu rekomendasi utama adalah agar Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus diperbarui dan ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Peraturan Bupati.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Sergai, dan karena itulah kami merekomendasikan Sergai sebagai daerah tujuan untuk mempelajari implementasi keterbukaan informasi publik. KI Sumut juga mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat agar terus berinovasi serta meningkatkan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah tingkat SD dan SMP,” ungkap Dedy.
Merespons masukan tersebut, Sekdakab Rusmiani Purba mengucapkan terima kasih dan menegaskan bahwa Pemkab Sergai akan berkoordinasi dalam menjalankan langkah-langkah strategis, termasuk pemutakhiran informasi yang dikecualikan serta peningkatan sosialisasi KIP di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Semua masukan dari Komisi Informasi Sumut akan kami pertimbangkan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ujar Rusmiani.
Ia juga berharap agar Pemkab Sergai terus berupaya memperbaiki tatanan birokrasi demi mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, serta Pranata Humas Muda, Nurlenti Purba.
Visitasi ini merupakan bagian dari upaya KI Sumut untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah. Pemkab Sergai melalui Dinas Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyebaran informasi kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Media Center Sergai/Julia)