- Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
- Selasa, 19 November 2024 | 15:57 WIB
: Kegiatan sosialisasi PPID dan SP4N-LAPOR di kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (18/11/2024). Foto: Diskominfo Parimo
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Selasa, 19 November 2024 | 16:04 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 99
Parigi Moutong, InfoPublik – Dalam upaya memperkuat sistem pelaporan dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Kegiatan yang digelar di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (18/11/2024), secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo.
Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya sistem SP4N-LAPOR sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait pelayanan publik secara langsung dan transparan.
"Di sinilah peran SP4N-LAPOR menjadi sangat penting, SP4N-LAPOR adalah sistem yang dibangun untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan pengaduan atau masukan kepada Pemerintah secara langsung dan transparan,” ujarnya.
“Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses dan melaporkan berbagai permasalahan atau kendala yang mereka temui terkait dengan pelayanan publik," sambung dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Enang, menyatakan, meskipun kebijakan pelayanan publik sudah diterapkan, masih banyak instansi yang belum memiliki aplikasi digital terintegrasi untuk pelayanan publik. Hal ini menjadi tantangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"PPID berperan penting dalam memaksimalkan penyebaran informasi kepada masyarakat, mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik," katanya.
Implementasi sistem SP4N-LAPOR bertujuan untuk merealisasikan kebijakan "No Wrong Door Policy", yang memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk dapat dikelola dengan cepat dan terkoordinasi, memberikan akses penuh bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aduan.
"SP4N-LAPOR memiliki urgensi sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, serta sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengatasi ketidakpuasan," ujar Kadiskominfo.
Dia berharap sosialisasi ini dapat menciptakan admin yang kompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadikan mereka ujung tombak pengelolaan SP4N-LAPOR untuk pelayanan publik yang lebih baik.
"Penyelenggaraan informasi publik melalui PPID dan SP4N-LAPOR memerlukan koordinasi yang kuat antar instansi pemerintah," tutup Enang.
Melalui penerapan sistem ini, Pemkab Parimo menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif dan terstruktur. (MC Parigi Moutong/Ra)