- Oleh MC KOTA DUMAI
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:35 WIB
:
Oleh MC KOTA DUMAI, Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:41 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 100
Dumai, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, membahas validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Sungai Sembilan Tahap II untuk periode 2024-2044.
Kegiatan ini dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di Ruang Rapat Diskominfotiksan, Jumat (20/12/2024).
Indra Gunawan menegaskan bahwa penyusunan KLHS ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan di tingkat operasional.
“Upaya ini bertujuan menyelaraskan pembangunan wilayah dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Perencanaan RDTR Sungai Sembilan didasari oleh Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai 2019-2039. Kecamatan Sungai Sembilan ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota sekaligus memiliki potensi besar untuk pengembangan kawasan minapolitan.
“Wilayah ini memiliki keunikan dengan potensi multi sektor, seperti industri pengolahan, perkebunan kelapa sawit, pertanian pangan, hingga sistem jaringan transportasi yang mencakup pembangunan jalan strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas,” jelasnya.
Indra berharap validasi KLHS ini dapat menyempurnakan rekomendasi yang telah disusun dan memastikan perencanaan RDTR Sungai Sembilan selaras dengan pembangunan berkelanjutan.
“KLHS memungkinkan identifikasi isu strategis sejak dini, termasuk dampak kumulatif dari pembangunan yang direncanakan. Proses ini juga membuka ruang partisipasi publik dan stakeholders, sehingga menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif,” tambahnya.