- Oleh MC PROV GORONTALO
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:00 WIB
: Delegasi pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) XVII di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 144
Kota Gorontalo, InfoPublik – Delegasi pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) XVII di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Sesuai amanah hasil Rakernas di Banda Aceh Tahun 2022 melalui ketetapan Rakernas nomor 02/TAP/RAKERNAS/XI/2022 tentang lokasi penyelenggaraan musyawarah nasional tahun 2024, maka diselenggarakan Munas XVII di Kota Manado,” kata Yohanes Erik Ambarmoko, Ketua IAI Provinsi Gorontalo, Kamis (24/10/2024).
Erik menjelaskan bahwa tema Munas kali ini adalah "Menjalin Kolaborasi untuk Negeri dan Profesi." Ia juga menjelaskan kegiatan inti Munas XVII diselenggarakan selama dua hari serta menjadi satu dengan rangkaian kegiatan yang beragam untuk peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi anggota IAI, sejak 20 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Mengacu pada Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 2018 Ikatan Arsitek Indonesia, pengurus nasional menyampaikan sejumlah pokok kegiatan, antara lain Rakernas kedua yang berisi agenda pengajuan nama-nama calon anggota majelis organisasi oleh pengurus provinsi, mengusulkan nama-nama calon anggota majelis kehormatan nasional untuk ditetapkan di Munas, mengusulkan nama-nama calon anggota kehormatan, serta mengusulkan nama-nama calon penerima penghargaan IAI yang akan disahkan pada Munas.
“Dalam Munas ini peserta berasal dari pengurus nasional, majelis organisasi, majelis kehormatan nasional, ketua pengurus provinsi dan ketua pengurus perwakilan,” ujar Erik.
Dijadwalkan hari ini, pertama agenda munas; yaitu menetapkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang diikuti olwh anggota IAI yang aktif.
Pada hari kedua, Jumat besok, agendanya adalah laporan pertanggungjawaban pengurus nasional, menetapkan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO), menetapkan anggota majelis organisasi, menetapkan anggota majelis kehormatan nasional, menetapkan dan mengesahkan ketua umum pengurus nasional, menetapkan langkah-langkah strategis nasional yang berkaitan dengan keorganisasian dan keprofesian, menetapkan usulan nama-nama calon anggota kehormatan, dan menetapkan usulan nama-nama calon penerima penghargaan IAI. (mcgorontaloprov)