- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Kamis, 28 November 2024 | 18:33 WIB
: Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 - Foto;Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 23 Oktober 2024 | 03:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 137
Surabaya, InfoPublik- Pjs Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum (Pandum) fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan dihadiri pula oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah, staff ahli, dan asisten, serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
"Rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD tanggal 19 Oktober 2024 atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,"katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut,Jazuli menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari sembilan fraksi di antaranya adalah, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi gabungan Pando (PAN dan Perindo).
"Sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto nomor 20 tahun 2024 dan nomor 15 tahun 2024 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 dan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 21 tahun 2024 dan nomor 16 tahun 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025,”imbuhnya.
Lebih lanjut,ia menekankan seluruh anggaran yang disepakati telah disusun berdasarkan program dan kegiatan.
"Kedua kesepakatan bersama tersebut, secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara, yang disusun berdasarkan program dan kegiatan,"tambahnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto inu juga menyampaikan bahwa semua masukan, saran, himbauan, pertanyaan maupun tanggapan terkait dengan penyusunan raperda tentang APDB tahun 2025 telah dipelajari dengan baik dan didasarkan pada instrumen yang telah disepakati bersama.
"Saya berharap dalam tataran hubungan kerja kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang dilakukan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Mojokerto yang lebih baik,” harapnya. (MC PRov Jatim /hjr-byu/eyv)