- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Kamis, 28 November 2024 | 18:33 WIB
: Foto : Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis. Foto : Kominfo Kab Pasuruan
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 118
Surabaya, InfoPublik – Komitmen ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis untuk terus mengawal kasus dugaan pencemaran Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, sampai tuntas dengan mengundang 16 perusahaan terkait.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini. Selasa (22/10/2024), menurut Nurkholis, ada dua hal penting yang sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sektor utama maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Jabalnusra serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, yakni pengawasan pada ketaatan pengelolaan lingkungan hidup serta evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL).
Untuk pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, ada 5 perusahaan yang berada dalam kewenangan DLH Kabupaten Pasuruan, empat perusahaan kewenangan KLH serta enam perusahaan kewenangan DLH Jawa Timur.
Dari hasil pengawasan KLHK, empat perusahaan dinyatakan tidak taat dan telah memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sedangkan dari DLH Jawa Timur masih melakukan evaluasi sembari menunggu hasil uji laboratorium. Sementara empat perusahaan yang jadi wewenang DLH Kabupaten Pasuruan dinyatakan tidak taat dan satu perusahaan sudah tidak lagi berproduksi, sehingga tidak dapat dilakukan pengawasan.
Begitu pula dengan evaluasi kinerja IPAL, Nurkholis menyampaikan bahwa ada 12 perusahaan yang memiliki jaringan IPAL dan masih aktif. Lalu tiga perusahaan tidak memiliki IPAL serta satu perusahaan yang memiliki IPAL namun tidak berproduksi lagi sehingga tidak bisa dievaluasi.
Kata Nurkholis, dari seluruh perusahaan tersebut, hanya ada satu perusahaan yang memiliki kinerja IPAL yang baik. Kemudian empat perusahaan dinilai cukup, enam perusahaan dinilai kurang dan 1 perusahaan hasilnya anomali.
"Tidak memiliki IPAL itu seperti pembuangan air limbah domestik yang tidak terarah dan terolah maupun air limbah diresapkan dan sebagian digunakan kembali untuk kegiatan produksi," jelasnya.
Setelah hasil keluar, seluruh perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup maupun kinerja IPAL-nya. Kata Nurkholis, Pemerintah akan terus melakukan audit IPAL secara lebih lanjut, begitu pula dengan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar perusahaan terduga pencemaran Sungai Wangi. Ada deadline yang diberikan sampai sungai wangi kembali sehat,"tambahnya. (MC Prov Jatim /hjr-yan/eyv)