Selamatkan Generasi Sumbar, Plh Sekda Erinaldi Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja

: Plh. Sekda bersama tim dari BNN dan Polda Sumbar pada konferensi pers tindak pidana kasus narkotika jenis ganja di Kota Padang, Jumat (18/10/2024).


Oleh MC PROV SUMATERA BARAT, Senin, 21 Oktober 2024 | 13:29 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 193


Sumbar, Infopublik - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang diwakili Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Erinaldi mengapresiasi kerja keras jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 624 kilogram di Sumbar.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang tinggi kepada BNN yang telah menyelamatkan penduduk Sumatera Barat dari ancaman narkoba,"ungkap Erinaldi, saat menyampaikan sambutannya pada konferensi pers tindak pidana kasus narkotika jenis ganja, di BNN Provinsi Sumbar, Jl. Sutan Syahrir, Padang, Jumat (18/10/2024).

Selain tindakan hukum yang dilakukan aparat, Erinaldi berharap upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumbar juga didukung dengan upaya meningkatkan ketahanan keluarga.

"Selain itu, kami bersama DPRD juga akan mewujudkan rancangan aksi bersama pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumbar," lanjut .

Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Sumbar Muhidi. Penyalahgunaan narkoba di Sumbar menurut Muhidi menjadi tantangan dan ancaman yang harus diberantas bersama, demi menyelamatkan generasi Sumbar.

"Ini tantangan dan ancaman utama kita. Budaya dan falsafah kita akan hilang, mimpi untuk mewujudkan Indonesia emas akan hilang. Kami dari DPRD siap untuk membetantas narkoba di Sumbar. Secara preventif, DPRD sudah mengesahkan regulasi terkait penyalahgunaan narkoba,"kata Muhidi.

"Kami sangat mengapresiasi BNN melalui pengungkapan ini, yang secara langsung juga menyelamatkan generasi dan falsafah Sumbar,"lanjutnya.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hokum, mengungkapkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ganja dalam bentuk 608 paket besar dan 2 paket kecil ini, merupakan hasil join operation BNN RI dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang.

Pengungkapan kasus ganja asal Gayo ues, Aceh dan Medan Sumatera Utara ini berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB.

“Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur dalam pengungkapan kasus ini. Sebanyak tujuh pelaku telah kami amankan, bersama barang bukti ganja seberat 624.507,41 gram. Ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam memutus jaringan narkotika terus berjalan dan tidak akan berhenti,” ungkap Marthinus.

Operasi besar tersebut menjadi bukti komitmen BNN bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat. Kepala BNN RI berharap sinergi ini akan terus diperkuat demi menciptakan wilayah yang aman dari ancaman narkotika.

"Hari ini negara hadir, kami akan terus memburu dan akan memiskinkan para perusak moral bangsa kita,"tegas Marthinus.

Hadir dalam konferensi pers ini perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumbar, Kejati Sumbar, Walikota Padang, MUI Sumbar, LKAAM Sumbar, dan Persatuan Gereja.(adp/hm/Diskominfo Sumbar)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:32 WIB
Kepala BNN Ajak Masyarakat Tarakan Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Senin, 16 Desember 2024 | 09:48 WIB
Perayaan Natal 2024 di Sergai, Bupati Darma Wijaya Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 21:14 WIB
TNI Gagalkan Penyulundupan Narkoba di Perbatasan Papua, 2 Kg Ganja Diamankan
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:50 WIB
BNN dan Universitas Bhayangkara Jalin Kerja sama Perangi Narkoba
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:21 WIB
Sebanyak 30 Kg Sabu Disita Polda Riau, Ancaman Hukuman Mati Menanti