- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 07:36 WIB
: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, saat membuka konsultasi publik tentang penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi (RPZKK) Perairan Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 166
Kota Gorontalo, InfoPublik – Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (RPZKK) Perairan Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan sebelum pengusulan Kawasan Konservasi Perairan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah sebelumnya masuk dalam Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan oleh Gubernur Gorontalo.
Konsultasi publik penyusunan dokumen RPZKK ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Handoyo Sugiharto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo.
Dalam kata sambutannya, Handoyo menyampaikan bahwa untuk mendukung program kerja penambahan luas wilayah kawasan konservasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan sejumlah kegiatan.
“Kegiatan itu antara lain penetapan kawasan konservasi melalui Perda RTRW Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024, pencadangan kawasan konservasi melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 141 /24/IV/2018, penetapan luasan kawasan konservasi Teluk Gorontalo yang mencapai 76.580,48 Ha melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023,” papar Handoyo.
Handoyo juga menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan kawasan konservasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara terbuka dan transparan dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan berbagai tahapan dalam penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi (RPZKK), yaitu pelaksanan survei ekologi dan sosial ekonomi, diskusi kelompok terpumpun di tingkat Kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Sumalata, serta diskusi kelompok terpumpun di tingkat Kabupaten Gorontalo.
Konsultasi publik ini dihadiri antara lain pengurus DPRD Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan OPD terkait provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara, Direktorat Jenderal Pengelolan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP secara daring, perwakilan Satwas Lanal Kwandang, Polairud Polda Gorontalo, PPN Kwandang Ditjen Perikanan Tangkap KKP, perguruan tinggi, instansi vertikal terkait, dan pemerintah kecamatan di Gorontalo Utara.
Hadir pula insan media massa dan penyiaran, perwakilan NGO, HNSI, penyuluh perikanan wilayah kerja Gorontalo Utara, pelaku usaha provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara, serta pejabat fungsional PELP dan pengawas perikanan DKP Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/yanto)