- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:42 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 193
Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 terkait Komoditas Kratom.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (7/10/2024).
Penerbitan kedua peraturan ini menjadi angin segar bagi pengelolaan dan perdagangan Kratom di Kalbar. Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur mengenai perubahan ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mencantumkan jenis dan ukuran komoditas Kratom yang dilarang untuk diekspor.
Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 lebih menekankan pada jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diizinkan untuk ekspor, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi eksportir, seperti terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
"Dengan terbitnya peraturan ini, kita harapkan ekspor Kratom bisa legal dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama para petani di daerah hulu yang menggantungkan hidupnya dari komoditas ini," ujar Harisson.
Harisson mengungkapkan, dirinya telah lama mendorong agar ekspor Kratom di Kalbar bisa dilakukan secara legal, tanpa kekhawatiran terkait harga dan ketidakpastian regulasi. Ia berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas terbitnya aturan ini yang dianggap akan memperbaiki tata kelola perdagangan Kratom, sehingga para petani tidak lagi mengalami kesulitan dalam menjual hasil produksinya.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa asosiasi Kratom di Amerika telah menetapkan standar tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mengekspor Kratom ke negara tersebut. Salah satunya adalah sterilisasi bubuk Kratom menggunakan teknologi gamma radiasi (nuklir). Ke depan, Harisson berharap sterilisasi tersebut bisa dilakukan di Kalbar, tanpa harus mengirimkan produk ke luar daerah.
"Saat ini, Rumah Sakit dr. Soedarso sudah memulai pelayanan Kesehatan Nuklir. Dengan teknologi nuklir, kita bisa melakukan sterilisasi di Kalbar dan mengekspor langsung dari sini, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masuk ke Kalbar, bukan ke Jawa," terangnya.
Harisson juga menegaskan pentingnya pengusaha Kratom memberikan harga yang layak kepada petani. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan semua pihak harus menjadi prioritas.
"Jangan hanya pengusaha yang sejahtera. Petani kita yang di lapangan juga harus mendapatkan kesejahteraan. Dengan adanya peraturan ini, mari kita pastikan semua pihak bisa bahagia dan sejahtera bersama," pungkasnya.
Pada acara sosialisasi tersebut, para peserta diberikan informasi mendetail mengenai ketentuan ekspor Kratom, termasuk jenis Kratom yang boleh diekspor serta prosedur perizinannya. Pemerintah berharap dengan adanya peraturan ini, ekspor Kratom dapat berjalan lebih transparan, adil, dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Barat.
(adpim/Irf/Sri)