Pemkab Lumajang Buka 653 Formasi PPPK

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:48 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur secara resmi membuka kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Sebanyak 653 formasi dibuka, meliputi 487 tenaga guru, 77 tenaga kesehatan, dan 89 tenaga teknis. Kesempatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Lumajang untuk meningkatkan profesionalisme dan stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

"Alhamdulillah, di tahun ini kita diberikan kuota sebanyak 653 formasi, yang terdiri dari berbagai sektor. Ini kesempatan yang sangat baik bagi tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Selasa (1/10/2024).

Ari Murcono juga menyampaikan, bahwa proses seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas seperti guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta Tenaga Non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk yang tidak lulus di Tahap I, mereka tidak dapat mengikuti Tahap II. Jadi, masing-masing tahap memiliki kriteria yang jelas dan sesuai formasi serta kualifikasi pendidikan," katanya.

Sementara, Tahap II dikhususkan bagi tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang paling tidak dalam dua tahun terakhir. Setiap kepala perangkat daerah harus mengeluarkan surat keterangan sebagai bukti pengabdian tenaga Non-ASN tersebut.

Meski demikian, Ari mengakui bahwa jumlah formasi yang tersedia belum mampu menyelesaikan seluruh permasalahan tenaga Non-ASN di Kabupaten Lumajang. Saat ini, sebanyak 4.840 tenaga Non-ASN telah terdaftar dalam database BKN, sedangkan 518 orang lainnya masih belum terdata.

"Pak Sekda juga menyampaikan bahwa mereka yang belum lulus seleksi sementara ini tetap bekerja seperti biasa. Kami menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait formasi PPPK paruh waktu sebagai penyelesaian masalah Non-ASN," terangnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi keberlanjutan pengabdian tenaga Non-ASN, sembari menunggu formasi tambahan dari pemerintah pusat untuk masa mendatang. Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja Non-ASN.

Dengan adanya seleksi PPPK ini, diharapkan tenaga kerja Non-ASN di Lumajang dapat lebih terjamin hak-haknya, serta berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. (MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
Kapolres Lumajang: Aparat Pengamanan Pilkada Harus Netral
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:22 WIB
Komitmen Forkopimda Lumajang Jaga Kualitas Pilkada dengan Pengamanan Maksimal
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:33 WIB
Lumajang Dorong Literasi Digital dengan Aplikasi iPusnas untuk Perpustakaan Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:35 WIB
Perpustakaan Desa Berbasis Teknologi di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:38 WIB
Sekda Lumajang Imbau Masyarakat Manfaatkan Bantuan Buku di Perpustakaan Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:46 WIB
Posyandu Melati Jadi Teladan, Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:52 WIB
Posyandu Melati Desa Kabuaran Lumajang Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur