- Oleh MC KAB MALAKA
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:43 WIB
: Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BELU, Sabtu, 28 September 2024 | 16:35 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 270
Belu, InfoPublik – Kabupaten Belu resmi keluar dari status daerah tertinggal, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024 tentang Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024.
Status tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar.
Sesuai Lampiran Keputusan yang diterbitkan Kemendes RI, Kabupaten Belu bersama enam kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Kabupaten Alor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil terentaskan dari kategori daerah tertinggal selama periode 2020-2024.
Bupati Belu, Agus Taolin, yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye Pilkada Belu 2024, mengaku sangat bersyukur atas keluarnya Kabupaten Belu dari status daerah tertinggal.
“Terima kasih, Puji Tuhan, kita bisa keluar dari kabupaten tertinggal,” ujar dr. Agus Taolin, seperti yang dilansir dari Pos Kupang, Kamis (26/9/2024).
Agus Taolin mengatakan, ini bukti sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membenahi berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Terima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat,” tandasnya. (MC Kab. Belu)