- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Kamis, 21 November 2024 | 08:10 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Selasa, 24 September 2024 | 16:28 WIB - Redaktur: Juli - 108
Bangkalan, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M.Edie, memimpin rapat koordinasi (rakor) di Ruang Rapat Perseba, Pendopo Agung Bangkalan, Senin (23/9/2024).
Rapat ini membahas percepatan pembentukan kawasan industri kemaritiman di Pesisir Barat Kota Bangkalan, yang diharapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pengusaha galangan kapal, termasuk PT Aatika Lubnaa yang akan memproduksi kapal perang di lahan seluas 4,5 hektare di Desa Ujung Piring.
Percepatan ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila, yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Penataan ruang ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kelautan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Owner PT Aatika Lubnaa, Wahyu Fitrianingsih, menyampaikan bahwa perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berjalan cepat. Perusahaan tersebut sudah mendapat izin untuk memulai pembangunan di darat, sementara menunggu izin untuk area laut.
Mereka juga telah melapor kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang rencana produksi kapal perang di Bangkalan.
Selain PT Aatika Lubnaa, rapat juga dihadiri oleh pengusaha galangan kapal lain seperti PT MISI, PT Triwarako, PT Bintang Timur Samudera, dan PT Ben Santoso. Mereka mendukung pengembangan infrastruktur jalan di kawasan ini agar mempercepat proses investasi dan pengembangan usaha.
Sementara itu Pj Bupati Bangkalan berharap kawasan industri kemaritiman ini bisa menghidupkan perekonomian Bangkalan dan menjadikannya lebih maju.
"Masyarakatnya juga bisa menerima dengan baik, ayo kita buat Bangkalan lebih sejahtera dan lebih hidup lagi. Kami akan terus mendorong karena Bangkalan sangat prospektif,” ungkapnya.
Arief menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan reklamasi di pesisir sepanjang untuk kegiatan usaha. Dengan catatan untuk kepentingan berusaha dan tidak merugikan habitat alam.