- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 1 Desember 2024 | 21:51 WIB
:
Oleh MC KOTA DUMAI, Selasa, 19 November 2024 | 07:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 170
Dumai, InfoPublik – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai menggelar Konsultasi Publik I Supervisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan, Industri, serta Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Medang Kampai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen RDTR agar lebih relevan dengan perkembangan Kota Dumai yang terus tumbuh pesat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya konsultasi publik ini untuk memastikan tata ruang Kota Dumai dapat mendukung kebutuhan pembangunan di masa mendatang.
"Seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen RDTR yang sebelumnya telah disusun, agar sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan pembangunan saat ini," jelas Indra saat membuka kegiatan di Ballroom Hotel Patra, Kota Dumai, pada Senin (18/11/2024).
Indra juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, seperti pengaduan masyarakat terkait lahan yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau badan jalan. Selain itu, diperlukan penyesuaian pola ruang, intensitas pemanfaatan ruang, serta ketentuan peruntukan ruang agar lebih selaras dengan realitas di lapangan.
Penyesuaian ini dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa RDTR dapat direvisi setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.
Sekda Kota Dumai berharap penyempurnaan RDTR ini menjadi acuan utama dalam pembangunan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan implementasi pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mempermudah proses perizinan.
"RDTR adalah dasar dalam penerbitan dokumen perizinan bangunan. Dokumen yang baik akan memberikan arah pembangunan Kota Dumai yang lebih tertata, maju, dan berkelanjutan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menambahkan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini melibatkan peran aktif masyarakat dan stakeholder. Hal ini bertujuan untuk menjaring aspirasi serta kritik yang konstruktif terhadap konsep perencanaan yang telah disusun.
"Kami berharap peserta dapat menyimak dengan seksama rencana yang dipaparkan oleh Tim Penyusun RDTR, memberikan masukan, serta menyepakati rancangan yang telah disusun. Konsultasi ini adalah ruang untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi bahan masukan bagi pembangunan daerah," jelas Mufarizal.