- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
: Suasanan Rakor persiapan tahapan kampanye pilkada 2024, di kantor Bawaslu Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). (Dok:Humas Bawaslu)
Oleh MC KOTA TIDORE, Minggu, 22 September 2024 | 23:46 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 270
Ternate, InfoPublik - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mempertegas larangan kampanye di berbagai media hingga 25 September 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (20/9/2024), Bawaslu menekankan pengawasan ketat terhadap penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, menyampaikan bahwa larangan ini bersifat mutlak bagi semua pasangan calon.
“Kami menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye di media apa pun dilarang hingga 25 September. Kami berharap media ikut mematuhi aturan ini untuk menjaga keadilan selama masa kampanye,” ujar Rusli, Sabtu (21/9/2024).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Polda Maluku Utara, dan perwakilan media, untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawasi jalannya kampanye.
Rusli menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan kampanye.
Setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Maluku Utara pada 22 September, masa larangan kampanye akan diberlakukan hingga 25 September. Setelah periode tersebut, kampanye dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang telah ditetapkan.
Selain larangan iklan kampanye, metode kampanye lain seperti rapat umum dan pertemuan tatap muka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Bawaslu memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjaga integritas pemilu. (Tr/MC Tidore)