KPK: Kabupaten Belu Tidak Cocok Disebut Sebagai Daerah Tertinggal

: Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedi Arham. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BELU, Jumat, 13 September 2024 | 21:14 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 117


Belu, InfoPublik - Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedi Arham, menilai Kabupaten Belu sudah tidak cocok disebut sebagai daerah tertinggal, mengingat konsep pengembangan wilayah di daerah ini sudah sangat maju.

Penilaian itu merujuk kesan pertama yang ditemui saat melakukan observasi Kabupaten Belu menjadi salah satu calon daerah Antikorupsi di Indonesia dan NTT khususnya.

"Untuk itu tidaklah lengkap kalau KPK tidak membuat pantun. "Siapapun kalau bersalah tak usah malu, yang punya nama tak usah busung dada, tak salah kami hadir di Belu. Kesan pertama begitu menggoda," ujar Aris Dedi Arham, sembari mengatakan pantun ini dibuat atas kesan pertama yang diperoleh sehari saat pertama kali menginjakkan kaki di Kota Atambua.

Menurut Aris, Kabupaten Belu merupakan salah satu daerah yang masuk kawasan 3T. Tetapi ia mengaku secara kasat mata tidak melihat kesan 3T tersebut.

"Itu yang saya bilang, kesannya begitu menggoda, bagaimana kita bisa sebut Belu daerah 3T. Kemarin sat kami makan, terlihat ada anak kecil yang pegang uang dolar. Saya bingung, masa disebut daerah 3T tapi di sini ada uang dolar," ungkap Aris di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (12/9/2024).

Aris juga mengaku melakukan pengecekan lapangan dengan melihat fasilitas-fasilitas yang sangat baik, yang tidak mencerminkan Kabupaten Belu sebagai daerah 3T.

"Kita juga berdiskusi dengan tim teknis, protokol, inspektur dan dinas teknis lainnya serta masyarakat. Dalam diskusi, kita nyambung dan banyak nilai edukasi yang sama-sama kita belajar. Sehingga saya katakan bahwa, daerah 3T di sini harus ada satu 'T' yang perlu dihilangkan," tutur Aris. 

Disampaikan Aris, sejak selasa lalu Tim KPK sudah hadir di Provinsi NTT untuk melakukan kegiatan observasi dan verifikasi lapangan. 

"Untuk NTT diusulkan Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Belu. Daerah ini memiliki nilai MCP paling tertinggi di Provinsi NTT. Pemerintah Provinsi yang mengusulkan tiga daerah ini untuk dilakukan observasi," tandas Aris. (MC Kab. Belu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 05:33 WIB
Korupsi Hambat Pembangunan, Pemda Pulau Morotai Gelar Rakor dengan KPK
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 11 Juli 2024 | 15:59 WIB
Sergai Raih Penghargaan Antikorupsi 2024 dari KPK RI, Dedikasi Kampanye Integritas
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 16:38 WIB
Deputi Permas KPK RI Apresiasi Pembentukan Kampung Inggris di Agam
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 15 Desember 2023 | 07:07 WIB
Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Tim Korsup KPK Kuker ke Tidore
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:39 WIB
BPSDM Maluku Utara dan KPK Gelar Uji Kompotensi PAKSI
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:01 WIB
Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI: Danau Toba Adalah Kekayaan Negara