- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 14 November 2024 | 05:45 WIB
: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 27 September 2024 | 19:17 WIB - Redaktur: Untung S - 356
Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan akun media sosial terbaru mereka di platform TikTok, dengan nama pengguna @KPK_RI. Peresmian ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam acara Seminar Literasi Digital bertajuk "Dari Teks Jadi Tren: Merajut Narasi Publik melalui Media Digital" di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Jumat (27/9/2024), Alexander Marwata menyatakan bahwa kehadiran KPK di TikTok bertujuan menjangkau dan mengajak partisipasi anak muda dalam upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan survei pengenalan KPK, 80 persen masyarakat lebih mengenal lembaga tersebut melalui televisi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih kreatif dan interaktif melalui TikTok dinilai sangat penting.
"Kami melihat tantangan sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda. Maka dari itu, pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital sangatlah penting," ujar Alex.
Ia menambahkan bahwa TikTok, sebagai platform yang populer di kalangan milenial dan Gen Z, menjadi saluran yang tepat untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara yang ringan dan mudah dipahami.
KPK menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam konteks pemberantasan korupsi. Masyarakat, terutama anak muda, diharapkan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang berperan aktif dalam gerakan anti-korupsi.
Alexander menegaskan bahwa kehadiran KPK di TikTok bukan sekadar mengikuti tren, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pesan anti-korupsi dan menanamkan kesadaran akan bahaya perilaku koruptif sejak dini.
“Korupsi sering dianggap sebagai isu yang berat. Namun, dengan konten di TikTok KPK yang disajikan secara ringan, kita dapat menyampaikan pesan penting dengan cara yang lebih relevan bagi generasi muda. Misalnya, kebiasaan mencontek atau titip absen, meskipun bukan tindak pidana korupsi, adalah perilaku koruptif yang harus dihindari. Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak-anak kita,” tutur Alex.