- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 23 November 2024 | 20:49 WIB
: Ketua KPU Maluku Tenggara,Basuki Rahmat Oat. Foto : Rikhard/Mc.Malra
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 03:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 281
Langgur,InfoPublik - Tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara (Malra) akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr.J.Leimena Ambon,Sabtu (31/8/2024).
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan kesehatan setelah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra sejak 28-29 Agustus 2024.
"Ya benar, esok Sabtu 31 Agustus, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr.J.Leimena Ambon. Rencana pemeriksaan dimulai jam 07.00 WIT sampai selesai," kata Ketua KPU Malra,Basuki Rahmat Oat yang dikonfirmasi melalui handphone,Jumat (30/8/2024) malam.
Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk Teknis dari Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah tahun 2024.
Setiap calon akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes penyalagunaan narkotika.
Jenis pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dilakukan dengan penilaian status kesehatan dimana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.
Dia menambahkan, saat ini tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Malra yakni Muhammad Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam, Djamaluddin Koedoboen - Wilibrodus Lefteuw dan Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin saat ini sudah berada di Kota Ambon.
Untuk diketahui daftar pemeriksaan kesehatan berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah tahun 2024 meliputi
A.Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan.
B.Pemeriksaan jiwa (rohani):
1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);
2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;
C.Pemeriksaan fisik (jasmani):
1) penyakit dalam;
2) jantung dan pembuluh darah;
3) paru;
4) bedah;
5) urologi;
6) ortopedi;
7) obstetri ginekologi;
8) neurologi dan fungsi luhur;
9) mata;
10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
11) gigi dan mulut;
D.Pemeriksaan penunjang wajib:
Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan
Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);
E.Pemeriksaan penunjang lainnya:
1) Ultrasonografi abdomen;
2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3) Ekokardiografi;
4) foto Roentgen Thoraks;
5) Spirometri;
6) Audiometri nada murni;
7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
9) Foto Fundus Camera;
10) MRI kepala tanpa kontras; dan
11) Nerve Conduction Velocity (NCV); dan
F.Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.