Nusantara
Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku dalam surat dinas nomor 22/S/XIX.AMB/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani kepala perwakilan Hari Haryanto dan dikirim kepada Para Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Maluku menjelasakan,sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,